Senin, 13 April 2009


Warga Khawatir Kasus Situ Gintung di Ciputat, Tangsel, Terulang
Diperbaiki Keretakan Tanggul Situ Cipondoh

MENCEGAH kemungkinan terjadi keretakan lebih parah pada struktur tanah di gorong-gorong tepian Jl. KH Hasyim Asyhari berseberangan Situ Cipondoh di Kecamatan Cipondoh, petugas Dinas PU Propinsi Banten dan Dinas PU Kota Tangerang memperkokoh jembatan gorong-gorong dengan menimbun beronjong batu kali setinggi 3 meter dan lebar 7 meter.
Pemantauan di lapangan sejumlah petugas teknis pengiaran itu telah bekerja sepanjang hari sejak Jumat (10/4) pagi. Selama pekerjaan dilakukan, tepian jalan KH Khasyim Asyhari yang amblas sepanjang 100 cm ditutup petugas dishub, agar tidak dibebani lalulalang kendaraan berbobot berat.
Sempat terjadi ketersendatan arus lalulintas disebabkan banyak warga melambatkan laju kendaraannya untuk melihat pekerjaan petugas PU, di sisi lainnya memang ada beberapa warga sekitar menyempatkan diri berkerumun di sekitar lokasi pekerjaan. “Oh ada perbaikan jembatan situ…” cetus mereka.
Harus diakui ada kekhawatiran sejumlah warga keretakan di dinding jembatan gorong-gorong ini akan berbuntut pada jebolnya tanggul situ, lalu musibah jebolnya tanggul Situ Gintung di Cireunde, Ciputat Timur, Kota Tangsel, bisa terjadi di Cipondoh. Namun setelah menyaksikan adanya perbaikan keretakan jembatan itu, warga pun tak khawatir lagi.
Maryono, Sekretaris Kecamatan Cipondoh, mengakui sejak sepekan lalu pihaknya telah melaporkan amblasnya tepian jalan itu ke Pemprop Banten sehingga Jumat (10/4) diperbaiki oleh Dinas PU Banten dan Kota Tangerang. Bahkan Wakil Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah sempat pula meninjau lokasi beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperolehnya, dua pekan ke depan Pemprop Banten akan memperbaiki secara permanen keretakan struktur tanah tepian Situ Cipondoh. Di antaranya dengan membangun jembatan baru, memasang gorong-gorong baru, dan memperkuat struktur tanah yang di lokasi yang amblas tersebut. ***

Rabu, 08 April 2009

50 Kursi DPRD Diperebutkan Hampir Seribu Caleg
Kabupaten 25.000, Kota 17.000

SECARA estimasi satu kursi DPRD Kabupaten Tangerang, setiap caleg harus mampu mengumpulkan 25.000 suara. Sementara di Kota Tangerang setiap caleg untuk meraih 1 kursi harus mampu mengumpulkan 17.000 suara.
Jamaludin, Ketua Media Centre KPU Kabupaten Tangerang, kemarin mengutarakan estimasi di atas masih akan berubah teriring suara sah yang akan ditetapkan pasca pencontrengan. “Namun kalau dikira-kira ya untuk satu kursi dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang sebesar 25.000 suara.”
Hal senada diutarakan Baehaki, Anggota KPU Kota Tangerang. Di kota ini ditetapkan 5 daerah pemilihan (Dapil) yang setiap Dapilnya tersedia 10 kursi DPRD yang diperebutkan. Sesuai suara sah, diestimasi bila caleg mampu meraih 17.000 suara, maka hampir dipastikan dia akan meraih satu kursi dari 50 kursi yang tersedia.Pemantauan Pos Kota surat undangan kepada warga pemilih sendiri sudah mulai dibagikan kepada warga di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. KPU bersama jajarannya terus mempersiapkan segala sesuatunya agar pelaksanaan pencontrengan pemilu 2009 bisa berjalan sukses.


Daya Tampung Air Situ Gintung Dikurangi Separuh


KEBERADAAN Situ Gintung di Kelurahan Cireunde, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan akan tetap dipertahankan. Hanya saja, kapasitas daya tampung situ akan dikurangi dari 2 juta meter kubik menjadi 1 juta meter kubik saja.
Rahmat Salam, Ketua Posko Penanggulangan Bencana Situ Gintung dalam jumpa pers di Wisma Kertamukti, kemarin mengutarakan dengan pengurangan kapasitas tampung situ ini, maka tanggul yang akan dibuat kembali nantinya tidak akan jebol.
“Jika tanggulnya jebol lagi pun maka tidak akan sebahaya kejadian 27 Maret,” katanya. Diakui pengurangan kapasitas tampung ini sekarang masih dalam tahap pengkajian. Bila memang ditetapkan, maka dalam waktu dekat pembuatan tangggul barunya akan dibangun kembali.
Selain itu, berdasar kajian para ahli, saluran air yang mengalir dari Situ Gintung ke Kali Pesanggrahan, palungnya akan dilebarkan menjadi 5 meter. Ini merupakan hasil rapat kajian rencana pengembalian fungsi Situ Gintung bersama Dirjen Karya, Dirjen Tata Air, dan Walikota Tangerang.

Selasa, 07 April 2009

Pasca Musibah Situ Gintung di Kota Tangsel Tewaskan 100 Jiwa
Banten Sebaiknya Serahkan Pengelolaan Situ ke Daerah


PASCA musibah jebolnya tanggul Situ Gintung di Kelurahan Cireunde, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan yang menelan 100 korban tewas, sudah saatnya pemerintah pusat bersama Pemprop Banten mengeluarkan kebijakan menyerahkan pengelolaan dan perawatan situ kepada kota-kabupaten.
Pasalnya yang menanggung dampak dari kerusakan situ-situ yang ada adalah masyarakat kota-kabupaten yang ada di Banten, semisal yang terjadi di Situ Gintung. Padahal, berdasar catatan Komisi II DPRD Propinsi Banten sendiri tercatat 23 situ dari 120 situ yang ada di propinsi ini yang mengalami kerusakan.
Sebab itu dinilai langkah bijaksana apabila setelah situ itu diperbaiki Departemen PU dengan dana APBN, selanjutnya hak pengelolaan dan perawatannya diserahkan kepada kota-kabupaten yang ada.
Mengaspresiasi keinginan masyarakat dan kalangan DPRD Kota Tangerang, Pemkot Tangerang misalnya telah meminta agar Pemprop Banten mau menyerahkan hak pengelolaan 5 situ di kota itu, sehingga nantinya bisa leluasa ditata menjadi daerah tangkapan air berikut pengembangan wisata air rakyat.
Kelima situ yang diajukan penyerahan hak pengelolaannya itu adalah Situ Cipondoh di Kecamatan Cipondoh, Situ Bulakan dan Situ Cangkring di Kecamatan Periuk, Situ Gede di Cikokol Kecamatan Tangerang, dan Situ Bojong di Kunciran.
Situ Cipondoh dan Situ Bulakan saat ini telah dilestarikan dan dikembangkan kelompok masyarakat menjadi kawasan tangkapan air berikut tempat rekreasi. Sementara 3 situ lainnya masih telantar. ***

Senin, 06 April 2009




DPRD Kota Tangerang Ajukan Raperda Inistiatif Pengendalian Lingkungan Hidup
Pencemar Lingkungan Didenda Rp 50 Juta

MEMPERMUDAH pengendalian pencemaran lingkungan hidup di Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin 6 April 2009.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HM Krisna Gunata dihadiri Wakil Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah, para pejabat, dan undangan. Berdasar Raperda yang nantinya akan dijadikan Perda itu, pada pasal 79 disebutkan sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup akan dikenakan pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Namun di pasal 80, ditambahkan bila terjadi kerusakan lingkungan hidup maka pelaku akan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur UU Pengendalian LH.
Orientasi pengendalian pencemaran lingkungan hidup sesuai Raperda itu, disebutkan ada tiga sasaran, yaitu pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pencemaran limbah bahan berbahaya dan berracun (B-3).
Dengan terbitnya Perda ini, kata Ketua Panitia Legislasi DPRD Kota Tangerang M Happy Dwi Atmoko SH dalam paparannya, maka akan tercipta: (1) Kepastian hukum. (2) kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung-jawab pemda. (3) Kejelasan kewajiban peran-serta masyarakat terhadap penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.
Disebutkan pula bahwa pencemaran air, udara, dan bahan berbahaya dan berracun (B-3) telah terjadi dan berkecenderungan meningkat disebabkan banyak industri dan buangan limbah rumahtangga. Raperda Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup ini bila telah diterbitkan menjadi Perda maka akan menjadi alat praktis memperkarakan pelaku pencemaran lingkungan hidup. ***