50 Kursi DPRD Diperebutkan Hampir Seribu Caleg
Kabupaten 25.000, Kota 17.000
SECARA estimasi satu kursi DPRD Kabupaten Tangerang, setiap caleg harus mampu mengumpulkan 25.000 suara. Sementara di Kota Tangerang setiap caleg untuk meraih 1 kursi harus mampu mengumpulkan 17.000 suara.
Jamaludin, Ketua Media Centre KPU Kabupaten Tangerang, kemarin mengutarakan estimasi di atas masih akan berubah teriring suara sah yang akan ditetapkan pasca pencontrengan. “Namun kalau dikira-kira ya untuk satu kursi dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang sebesar 25.000 suara.”
Hal senada diutarakan Baehaki, Anggota KPU Kota Tangerang. Di kota ini ditetapkan 5 daerah pemilihan (Dapil) yang setiap Dapilnya tersedia 10 kursi DPRD yang diperebutkan. Sesuai suara sah, diestimasi bila caleg mampu meraih 17.000 suara, maka hampir dipastikan dia akan meraih satu kursi dari 50 kursi yang tersedia.Pemantauan Pos Kota surat undangan kepada warga pemilih sendiri sudah mulai dibagikan kepada warga di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. KPU bersama jajarannya terus mempersiapkan segala sesuatunya agar pelaksanaan pencontrengan pemilu 2009 bisa berjalan sukses.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar