Senin, 06 April 2009




DPRD Kota Tangerang Ajukan Raperda Inistiatif Pengendalian Lingkungan Hidup
Pencemar Lingkungan Didenda Rp 50 Juta

MEMPERMUDAH pengendalian pencemaran lingkungan hidup di Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin 6 April 2009.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HM Krisna Gunata dihadiri Wakil Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah, para pejabat, dan undangan. Berdasar Raperda yang nantinya akan dijadikan Perda itu, pada pasal 79 disebutkan sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup akan dikenakan pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Namun di pasal 80, ditambahkan bila terjadi kerusakan lingkungan hidup maka pelaku akan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur UU Pengendalian LH.
Orientasi pengendalian pencemaran lingkungan hidup sesuai Raperda itu, disebutkan ada tiga sasaran, yaitu pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pencemaran limbah bahan berbahaya dan berracun (B-3).
Dengan terbitnya Perda ini, kata Ketua Panitia Legislasi DPRD Kota Tangerang M Happy Dwi Atmoko SH dalam paparannya, maka akan tercipta: (1) Kepastian hukum. (2) kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung-jawab pemda. (3) Kejelasan kewajiban peran-serta masyarakat terhadap penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup.
Disebutkan pula bahwa pencemaran air, udara, dan bahan berbahaya dan berracun (B-3) telah terjadi dan berkecenderungan meningkat disebabkan banyak industri dan buangan limbah rumahtangga. Raperda Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup ini bila telah diterbitkan menjadi Perda maka akan menjadi alat praktis memperkarakan pelaku pencemaran lingkungan hidup. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar